| Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal 14 April 2026 pukul 20.00.wib di Warung milik tersangka SRI WIDAYAH BINTI SUWARDI, Umur : 45 tahun, pekerjaan : Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Gemuh Rt 06/03 Kec Gemuh Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal |