Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Kdl Very Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Very Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  tersebut;
  2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian nama Pemohon tersebut  pada Akta Kelahiran No. No.4067/IST/1994 Tertanggal 14 November 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dari yang semula tertulis dan terbaca VERY SETIAWAN menjadi tertulis dan terbaca  VERY SETIAWAN ALFARIZKI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran  Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak