Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2024/PN Kdl | 1.HAFIDZ LISTYO KUSUMO, S.H. 2.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
2.MURIYADI Als MUDUR Bin ALI 3.SUNOTO Bin ALI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-369/M.3.27/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I MURIYADI Als MUDUR Bin ALI bersama dengan terdakwa II SUNOTO Bin ALI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, sekira pukul 18.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Rumah Makan Kurnia Jawa Timur Alamat Jl. Lingkar Kaliwungu KM. 23 Kendal ikut Ds. Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |