Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 82 Tertanggal 30 Agustus 2020 merupakan Perjanjian yang SAH dan BERHARGA dimata hukum.
3.Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat atas TANAH DAN BANGUNAN SHM No. 247 atas nama Nur Cholis luas ± 233 M2 yang terletak di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas sesuai Sertifikat :
-Sebelah utara : Kasman
-Sebelah timur : Jalan Raya
-Sebelah selatan : Ngasmun
-Sebelah barat : Kasman
Dengan harga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) adalah SAH dimata Hukum;
4.Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi atas Perikatan Jual Beli No. 82 Tertanggal 30 Agustus 2020;
5.Menyatakan sah demi hukum Copy Rekening Koran sebagai bukti pembayaran jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 23 September 2020 sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kendal atas tanah dan bangunan yang disengketakan.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan keterangan:
a.Kerugian Materiil :
Atas Perjanjian Ikatan Jual Beli tersebut sejak tanggal 23 September 2020 Penggugat telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagai pembayaran jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat di hadapan Turut Tergugat (Notari Wiwin Roswinanti)).
Dan bila saat ini uang tersebut digunakan untuk modal usaha Rice Mill seperti yang sudah dijalankan Penggugat selama ini dapat meraih keuntungan sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) / Bulan terhitung dari 23 September 2020 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap sehingga jumlah tersebut merupakan kerugian Penggugat;
b.Kerugian Immateriil
Akibat adanya perkara ini maka hal ini sangat menganggu konsentrasi kerja dan mengakibatkan suasana rumah tangga Penggugat tidak tenang. Maka apabila dinominalkan senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat.
9.Tergugat untuk membayar dwangsom (denda) atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya realisasi pelaksanaan putusan perkara ini secara tuntas;
10.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
A t a u :
Mohon putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. |