INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. |
MISTAKHUL bin SUYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1322/M.3.27/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
