INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H |
MAULANA AMINUDDIN Alias AAN Bin LEGIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3008/M.3.27/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MAULANA AMINUDDIN Alias AAN Bin LEGIANTO pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2023 bertempat di Dusun Banyuringin RT. 04 RW. 01, Desa Banyuringin, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tepatnya dirumah Saksi DETY MELIA VIRGONISA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MAULANA AMINUDDIN Alias AAN Bin LEGIANTO pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2023 bertempat di Dusun Banyuringin RT. 04 RW. 01, Desa Banyuringin, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tepatnya dirumah Saksi DETY MELIA VIRGONISA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan tindak pidana “dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |