Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Kdl KSP Mitra Maju Makmur Muhamat Yanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Mitra Maju Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP Mitra Maju Makmur
Tergugat
NoNama
1Muhamat Yanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.444.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
  • sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :01851, seluas ± 1.338 m?2; (lebih kurang seribu tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 01230/SIDODADI/2017 tanggal 19-07-2017, terletak di Desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama Sutimah;
  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp 41.444.250 (Empat puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan rincian:
    1. Sisa Pokok Pinjaman        : Rp. 28.500.000,-
    2. Bunga Tunggak                 : Rp. 6.825.000,-
    3. Denda                                  : Rp. 6.119.250,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak