| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI tertanggal 01 Juli 2005;
3.Memutuskan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI, tertanggal 01 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI, sebagai anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah SLAMET SULISTYO dan HENI OKTARINI adalah tidak benar, yang benar adalah Anak anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah bapak MUGONO dan ibu NUR HAYATI;
5.Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.
|