Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13188/TP/2011 tertanggal 07 Juni 2011 atas nama SUKMANING PUTRI;
- Memutuskan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13188/TP/2011 atas nama SUKMANING PUTRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran a quo yang tertulis anak ketiga perempuan dari suami isteri NGATIMAN dan NINING HANDAYANI adalah tidak benar, yang benar adalah tertulis anak kesatu perempuan dari seorang Ibu NINING HANDAYANI;
Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat; |