| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa nama IstriĀ pemohon JUMIYANTI sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah dan nama ibu TUMIYANTI sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon dengan JUNIYANTI sebagaimana tercatat dalam Akta Kematian, KK serta Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon adalah "satu orang yang sama, Serta yang benar dipakai adalah JUNIYANTI";
- Membebankan biaya permohonan ini menurut Hukum.
Dan apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil adil nya. |