Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Kdl RANI RIZKIYANI 1.MUHAJIRIN
2.NASRIYAH
3.MANISEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANI RIZKIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KANTOR HUKUM MBI & REKANRANI RIZKIYANI
Tergugat
NoNama
1MUHAJIRIN
2NASRIYAH
3MANISEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama RANI RIZKIYANI yaitu Kutipan Akta Kelahiran: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan kantor Dukcapil Kabupaten Kendal adalah tidak benar;
  3. Menghukum MUHAJIRIN (Tergugat I) dan ibu nama NASRIYAH (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI dengan nama orang tua tertulis dan terbaca MUHAJIRIN (Tergugat I) dan ibu nama NASRIYAH (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah RANI RIZKIYANI (Penggugat) lahir di Kendal, 17 September 2002, adalah anak seorang ibu yang lahir di luar nikah dari seorang perempuan bernama MANISEM (Tergugat III);
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3324-LT-08022021-0044 tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama RANI RIZKIYANI secara sukarela;
  6. Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak