Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PN Kdl CHATUR INDAH RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHATUR INDAH RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  tersebut;
  2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap Perbaikan Nama Ayah pemohon  pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 6402/TP/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Tertanggal 28 Juni 2005, yang semula nama pemohon  ROHANI menjadi ROCHANI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan  nama  ayah pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal , sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta kelahiran , paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak