| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap Perbaikan Nama Ayah pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 6402/TP/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Tertanggal 28 Juni 2005, yang semula nama pemohon ROHANI menjadi ROCHANI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama ayah pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal , sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta kelahiran , paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|