Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Kdl Nasikhah Siti Solekah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasikhah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROUDLATUL MAUNAH, S.H.I, M.HNasikhah
Tergugat
NoNama
1Siti Solekah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDI WAHYUDI, SH., dkkSiti Solekah
Nilai Sengketa(Rp) 295.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan persetujuan perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Terugat adalah wanprestasi atau ingkar janji terhada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat untuk kerugian materiil sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga Rp.45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah), apabila Tergugat tidak melaksanakan pelunasan tersebut maka jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 358 atas nama Pemegang Hak 1. Lukman Khakim Naim 2. Sholechah akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran hutang Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak