Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2022/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.HAFIDZ LISTYO KUSUMO, S.H.
3.FANDY AHMAD, S.H.
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-891/M.3.27/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2HAFIDZ LISTYO KUSUMO, S.H.
3FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIYONO, S.H.B R BUDI SAPUTRO, S.H.RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO pada hari jumat tanggal 17 bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020, sekira pukul 11.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Ruko samping Hotel Mutiara ikut Jl. Soekarno Hatta Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan

Atau

Kedua :

------- Bahwa terdakwa RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO pada hari jumat tanggal 17 bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020, sekira pukul 11.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Ruko samping Hotel Mutiara ikut Jl. Soekarno Hatta Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan

Pihak Dipublikasikan Ya