Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2022/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.HAFIDZ LISTYO KUSUMO, S.H. 3.FANDY AHMAD, S.H. |
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mei 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2022/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mei 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-891/M.3.27/Eoh.2/05/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa terdakwa RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO pada hari jumat tanggal 17 bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020, sekira pukul 11.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Ruko samping Hotel Mutiara ikut Jl. Soekarno Hatta Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan Atau Kedua : ------- Bahwa terdakwa RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO pada hari jumat tanggal 17 bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020, sekira pukul 11.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Ruko samping Hotel Mutiara ikut Jl. Soekarno Hatta Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |