Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2024/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. 3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H |
ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2229/M.3.27/Eku.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di Gang Sunan Jati No. 33 RT. 017/RW. 004 Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (rumah mertua Terdakwa) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Atau KEDUA Bahwa Terdakwa ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di Gang Sunan Jati No. 33 RT. 017/RW. 004 Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (rumah mertua Terdakwa) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |