Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.FANDY AHMAD, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2229/M.3.27/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2FANDY AHMAD, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di Gang Sunan Jati No. 33 RT. 017/RW. 004 Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (rumah mertua Terdakwa) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANANG PANUNTUN Alias PANJUL Bin (Alm) AGUS SULISTIONO pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di Gang Sunan Jati No. 33 RT. 017/RW. 004 Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (rumah mertua Terdakwa) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya