Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kdl KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA 1.KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH JAWA, BALI, DAN NUSA TENGGARA
2.KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA
Termohon
NoNama
1KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH JAWA, BALI, DAN NUSA TENGGARA
2KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR : 

1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan Tindakan TERMOHON I menetapkan PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA) sebagai tersangka berdasarkan laporan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025 adalah tidak sah; 
3. Memerintahkan TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA), berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025; 
4. Menyatakan surat Pemberitahuan Penangkapan Kepada Keluarga PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA), Nomor: S.12- 06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.4/8/2025, tanggal 6 Agustus 2025, adalah tidak sah; 
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.4/8/2025, tanggal 6 Agustus 2025, terhadap diri PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA), Adalah tidak sah; 
6. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON I berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023, adalah tidak sah; 
7. Memerintahkan TERMOHON I untuk mengembalikan kepada PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA) berupa barang-barang milik dan/atau hak PEMOHON yang disita/dikuasi oleh TERMOHON I berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025, yang terlampir dalam berkas perkara;
8. Memerintahkan TERMOHON II untuk mencabut Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: TAP-1033/M.3.4/Eku.1/08/2025, tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah; 
9. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk segera membebaskan PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA) dari tahanan Rumah Tahanan Negara pada Rumah Tahanan Titipan Polda Jawa Tengah; 
10. Memulihkan hak PEMOHON (KURNIASARI BINTI ALM. YAYA SAPYA) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 
11. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan pra peradilan ini; 
12. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada TERMOHON I DAN TERMOHON II.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya