Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Kdl 1.FANDI ILHAM, S.H.
2.FANDY AHMAD, S.H.
3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-973/M.3.27/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANDI ILHAM, S.H.
2FANDY AHMAD, S.H.
3ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

 
Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa terdakwa HENDRA YULISTIYO PUTRA Alias MANDRA Bin RIBUT SULISTYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, sekitar jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah kios di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendal berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 441 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  
Pihak Dipublikasikan Ya