Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Kdl 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
SOFYAN HADI bin NANANG AGUS SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-768/M.3.27/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HADI bin NANANG AGUS SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SOFYAN HADI bin NANANG AGUS SISWANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Bulan Januari 2026, bertempat di Kos EVA 2 ikut Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum Pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu.”

 
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya