| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SOFYAN HADI bin NANANG AGUS SISWANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Bulan Januari 2026, bertempat di Kos EVA 2 ikut Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum Pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu.”
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |