| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUMARNO Bin SURADI bersama SALIM Alias TAKANO, JONI Alias TOMPEL, KUNADI (termuat dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kebun Alpukat milik Saksi MUCH ACHID di Dusun Simbang Rt. 01/ Rw. 05 Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |