| Dakwaan |
Primair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis. Pasal 622 ayat (10) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis. Pasal 622 ayat (10) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa ZANUAR YOS LINANTO Bin IYOS MURPRAPTOMO pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2025, bertempat di depan gor Bahurekso dekat tower air ikut Jalan Laut Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan tindak pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |