INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDY AHMAD, S.H. 2.NI'MATUL ULYA, S.H. |
Putro Widodo Bin Arismanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1090/M.3.27/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa PUTRO WIDODO Bin ARISMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024, di Balai Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perkara Tindak Pidana yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
atau
Kedua
Bahwa Terdakwa PUTRO WIDODO Bin ARISMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024, di Balai Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perkara Tindak Pidana yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
