Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi No. 7/Pdt.Sita.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Putusan Nomor: 64/Pdt.G/2021/PN. Kdl;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal penjualan lelang yang akan dilaksanakan KPKNL Pekalongan pada tanggal 7 September 2023 berdasarkan Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks/2022/PN Kdl, Jo. Putusan Nomor: 64/Pdt.G/2021/PN. Kdl atas;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya ;
- Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya ;
- Menyatakan Pelawan I adalah pemillik yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 240, atas nama Afifudin, surat ukur nomor: 202/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 233 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan II adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Rondhiyah, surat ukur No. 194/Sumur/2009 tanggal 04 – 08 – 2009 (Empat Agustus Dua Ribu Sembilan) dengan luas 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi), beserta bangunan yang berdiri diatasnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara a quo, untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |