INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Kdl | CV. CENTURY UTAMA LESTARI | PT. ECLAT TEXTILE INTERNATIONAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Jasa Supply Catering Nomor 226-1/ECLAT/HSE-FORM-PKJSC/2025 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 01 April 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) karena memutus perjanjian secara sepihak;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |