Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Kdl CV. CENTURY UTAMA LESTARI PT. ECLAT TEXTILE INTERNATIONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. CENTURY UTAMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aksin, S.HCV. CENTURY UTAMA LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. ECLAT TEXTILE INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Jasa Supply Catering Nomor 226-1/ECLAT/HSE-FORM-PKJSC/2025 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 01 April 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) karena memutus perjanjian secara sepihak;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak