| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H |
1.TEGUH SANTOSO Bin AHMADI 2.ISTAUFAL ANAM Bin (alm) MUNAWAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-767/M.3.27/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I TEGUH SANTOSO Bin AHMADI bersama dengan Terdakwa II ISTAUFAL ANAM Bin (Alm) MUNAWAR pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Teras depan Warung Sawiyah yang juga rumah tinggal ikut Dusun Pesanggrahan Rt. 02/ Rw. 03, Desa Kedungasri, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I TEGUH SANTOSO Bin AHMADI bersama dengan Terdakwa II ISTAUFAL ANAM Bin (Alm) MUNAWAR pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Teras depan Warung Sawiyah yang juga rumah tinggal ikut Dusun Pesanggrahan Rt. 02/ Rw. 03, Desa Kedungasri, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
