Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.FANDY AHMAD, S.H. 3.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H. |
2.ANTON WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUMARJI 3.SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 1990/M.3.27/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa I ANTON WIDIYATMOKO Bin SUMARJI dan terdakwa II SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO bersama sama dengan Saksi GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa I ANTON WIDIYATMOKO Bin SUMARJI dan terdakwa II SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO bersama sama dengan Saksi GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta mleakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |