Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.FANDY AHMAD, S.H.
3.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
2.ANTON WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUMARJI
3.SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 1990/M.3.27/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2FANDY AHMAD, S.H.
3NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUMARJI[Penahanan]
2SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa I ANTON WIDIYATMOKO Bin SUMARJI dan terdakwa II SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO bersama sama dengan Saksi GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penggelapan.

 

A T A U

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I ANTON WIDIYATMOKO Bin SUMARJI dan terdakwa II SULISTYA ADI KUSUMA Bin TRI KUSTIYONO bersama sama dengan Saksi GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada  Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta mleakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya