Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Kdl PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGNES APRILIANI, S.H.PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 283.701.305,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
3.Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang sebesar Rp 283.701.305, - (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus lima Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya secara lunas;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini sejak hari dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak