| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang Baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Sub Kamar Perdata Umum, Angka IX;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas tanah Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 00508 Wonorejo dengan Luas 4,988 M2 atas nama PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL;
- Menyatakan PJB No. 52 dan PJB 53 tanggal 28 Maret 1991, keduanya dibuat dihadapan Notaris Sri Widyati Hasil, SH., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa objek tanah Hak Guna Bangunan milik PELAWAN tidak termasuk dan tidak pernah menjadi objek sengketa maupun objek eksekusi dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
- Menyatakan menolak dan memberhentikan Permohonan eksekusi dari Terlawan I s.d Terlawan XI.
- Menyatakan Penetapan Batas Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendal cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Hak Guna Bangunan No. 00508 milik PELAWAN;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN. Kdl., jo. Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN. Kdl., jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN. Kdl., jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT. Smg., jo. Nomor: 3500K/Pdt/2018., jo. Nomor: 147PK/Pdt/2020., jo. Nomor: 860PK/Pdt/2022, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendal, adalah batal demi hukum;
- Menyatakan segala tindakan eksekusi lanjutan yang menyangkut tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PELAWAN adalah batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN XVIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|