Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak Jalan Tempuran RT. 001 RW. 007 Desa Gedong, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Amin
- Sebelah Timur : Saluran
- Sebelah Selatan : Saluran
- Sebelah Barat : Jl Sukorejo - Parakan
- Menyatakan Sertfikat Hak Milik No. 228 Luas 3.540m3 atas nama Mustaji(Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007/tanggal 8 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal (Turut TergugatI) tanggal 15 Februari 2007, terletak di sentul RT 001 RW 009 Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal tidak cacat hukum dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Kerugian adanya adanya laporan Polisi atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), yang mengakibatkan Sertifikat atas obyek sengketa berada di Penyidik Polda Jateng, sehingga Penggugat tidak bisa menyewakan tanahnya kepada orang lain yang apabila disewakan per tahun sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) maka Tergugat wajib membayar uang sewa pertahun sebesar----- Rp. 300.000.000,-
- Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan
perkara sebesar --------------------------------------------------------Rp. 40.000.000,-
_______________________________________________________+
Jumlah kerugian materiil sebesar ------------------------------- = Rp 340.000.000,-
(tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Penggugat merasa cemas dan khawatir dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 22 Maret 2023 atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), sehingga nama baiknya menjadi tercemar dan merasa malu dengan warga masyarakat disekitarnya dan Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 340.000.000,- ditambah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ) = Rp. 1.840.000.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat III (Penyidik Unit 5 Subdit 2. Ditreskrimum Polda Jateng), untuk menyerahkan 1 bendel Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 dan 1 lembar Surat Pernyataan kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; |