Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservation Beslaag atas tanah sengketa Obyek Sengketa berupaSebidang tanah SHM No. 312, Luas: 200 m2 an Komariyah di Ds. Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 27 Rowosari 2000 tanggal 3.8.2000. Dengan batas :
- Sebelah Selatan 00066
- Sebelah Utara 00064
- Sebelah Barat Saluran
- Sebelah Timur Nuryatin
- Sebidang tanah SHM No. 1528, Luas: 155 m2 a.n Suwar suami Komariyah di Ds. Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 74.Gempolsewu.2005 tanggal 13 10 2005. Dengan batas:
a. Sebelah Selatan Yatin
b. Sebelah Utara Repan
c. Sebelah Barat Sarwadi
d. Sebelah Timur Jari, Kasmi, Repan
- Menyatakan Terlawan I menurut hukum Surat Perjanjian Kredit dengan Prinsip bagi hasil sebagaimana akad Musyarakah No. 055.172.00060.IV.2014 tertanggal 04 April 2014 yang telah ditandatangani oleh Pelawan tidak dihadapkan Notaris dan Obyek eksekusi lelang yang dimohonkan adalah objek hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama No. 4480.2014 tercatat atas nama pemegang hak tanggungan PT. BRI Persero, Tbk Kantor Cabang Kendal adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menghukum Para Terlawan I terhadap kegiatan yang dilakukan Terlawan I terhadap Pelawan adalah Catat Hukum sehingga Batal Demi Hukum
- Menghukum Para Terlawan I atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa obyek sengketa kepada Pelawan untuk dibalik nama menjadi atas nama Pelawan, berupa
- Sebidang tanah SHM No. 312, Luas: 200 m2 a.n Komariyah di Ds. Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 27.Rowosari.2000 tanggal 3 8 2000. Dengan batas :
a. Sebelah Selatan 00066
b. Sebelah Utara 00064
c. Sebelah Barat Saluran
d. Sebelah Timur Nuryatin
- Sebidang tanah SHM No. 1528 Luas 155 m2 an Suwar suami Komariyah di Ds. Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 74.Gempolsewu.2005 tanggal 13 10 2005. Dengan batas:
a. Sebelah Selatan Yatin
b. Sebelah Utara Repan
c. Sebelah Barat Sarwadi
d. Sebelah Timur Jari, Kasmi, Repan
- Menyatakan menurut hukum dan menghukum Terlawan I melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf dh dan ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 adalah batal demi hukum Dengan saksi pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- Dua Milyar Rupiah
- Menghukum kepada Para Terlawan I untuk menghentikan segala proses balik nama peralihan kepada Terlawan I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap In kracht van gewijsde
- Menghukum kepada Para Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Terlawan I tunduk pada putusan ini
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan Ex aequo et bono |