Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2018/PN Kdl Komariyah 1.PT BRI persero Tbk cabang Kendal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pekalongan
3.JONY, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2018/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komariyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARNO SP SH BEKTI PRIBADI, SHKomariyah
Tergugat
NoNama
1PT BRI persero Tbk cabang Kendal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pekalongan
3JONY, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  Conservation Beslaag  atas tanah sengketa  Obyek Sengketa berupaSebidang tanah SHM No. 312, Luas: 200 m2 an Komariyah di Ds. Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 27 Rowosari 2000 tanggal 3.8.2000. Dengan batas :
    1. Sebelah Selatan  00066
    2. Sebelah Utara    00064
    3. Sebelah Barat    Saluran
    4. Sebelah Timur   Nuryatin
  • Sebidang tanah SHM No. 1528, Luas: 155 m2 a.n Suwar suami Komariyah di Ds. Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 74.Gempolsewu.2005 tanggal 13 10 2005. Dengan batas:

a.   Sebelah Selatan  Yatin

b.  Sebelah Utara    Repan

c.  Sebelah Barat    Sarwadi

d.  Sebelah Timur   Jari, Kasmi, Repan

  1. Menyatakan Terlawan I menurut hukum Surat Perjanjian Kredit dengan Prinsip bagi hasil sebagaimana akad Musyarakah No. 055.172.00060.IV.2014 tertanggal 04 April 2014 yang telah ditandatangani oleh Pelawan tidak dihadapkan Notaris dan Obyek eksekusi lelang yang dimohonkan adalah objek hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama No. 4480.2014 tercatat atas nama pemegang hak tanggungan PT. BRI Persero, Tbk Kantor Cabang Kendal adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.

 

  1. Menghukum Para Terlawan I terhadap kegiatan yang dilakukan Terlawan I terhadap Pelawan adalah Catat Hukum sehingga Batal Demi Hukum
  2. Menghukum  Para Terlawan I atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa obyek sengketa kepada Pelawan untuk dibalik nama menjadi atas nama Pelawan, berupa
  • Sebidang tanah SHM No. 312, Luas: 200 m2 a.n Komariyah di Ds. Rowosari, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 27.Rowosari.2000 tanggal 3 8 2000. Dengan batas :

a.  Sebelah Selatan  00066

b.  Sebelah Utara    00064

c.  Sebelah Barat    Saluran

d.  Sebelah Timur   Nuryatin

  • Sebidang tanah SHM No. 1528 Luas 155 m2 an Suwar suami Komariyah di Ds. Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal, sesuai surat ukur No. 74.Gempolsewu.2005 tanggal 13 10 2005. Dengan batas:

a.   Sebelah Selatan  Yatin

b.  Sebelah Utara    Repan

c.  Sebelah Barat    Sarwadi

d.  Sebelah Timur   Jari, Kasmi, Repan

  1. Menyatakan menurut hukum dan menghukum Terlawan I melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf dh dan ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 adalah batal demi hukum Dengan saksi pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-  Dua Milyar Rupiah
  2. Menghukum kepada Para Terlawan I untuk menghentikan segala proses balik nama  peralihan kepada Terlawan I  sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap In kracht van gewijsde
  3. Menghukum kepada Para Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  4. Menghukum Para Terlawan I tunduk pada putusan ini

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan  Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak