Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
85/Pdt.P/2025/PN Kdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | R. Ariyo Rahindra Widiastomo, S.E. |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., CRBD. | R. Ariyo Rahindra Widiastomo, S.E. |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan ini sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) m2 yang terletak di Desa Nolokerto dan telah terkena pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Batang-Semarang, adalah merupakan bagian dari Ex Eigendom Verponding No. 419, atas nama Inlander Koesen (Raden Mas Koesen) adalah senilai Rp12.413.384.700,- dan telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Kendal merupakan harta dan bagian waris dari RM Ariyo Rahindra Widiastomo, SE selaku PEMOHON;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendal untuk mencairkan dan menyerahkan uang konsinyasi tersebut kepada Pemohon sebagai ahli waris yang sah;
- Membebankan biaya permohonan sesuai hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |