Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Kdl R. Ariyo Rahindra Widiastomo, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. Ariyo Rahindra Widiastomo, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., CRBD.R. Ariyo Rahindra Widiastomo, S.E.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ini sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) m2 yang terletak di Desa Nolokerto dan telah terkena pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Batang-Semarang, adalah merupakan bagian dari Ex Eigendom Verponding No. 419, atas nama Inlander Koesen (Raden Mas Koesen) adalah senilai Rp12.413.384.700,- dan telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Kendal merupakan harta dan bagian waris dari RM Ariyo Rahindra Widiastomo, SE selaku PEMOHON;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendal untuk mencairkan dan menyerahkan uang konsinyasi tersebut kepada Pemohon sebagai ahli waris yang sah;
  4. Membebankan biaya permohonan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak