Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-460/M.3.27/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammmad Kurniawan Wibisono, S.H.YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 
Bahwa Terdakwa YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pada jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan Komplek Kawasan Industri Kendal depan PT. MATAHARI TIRE INDONESIA alamat Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pada jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan Komplek Kawasan Industri Kendal depan PT.MATAHARI TIRE INDONESIA alamat Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya