INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus/2026/PN Kdl | 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-460/M.3.27/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pada jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan Komplek Kawasan Industri Kendal depan PT. MATAHARI TIRE INDONESIA alamat Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YURDAN DEWANTORO Alias PESEK Bin SURATNO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pada jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan Komplek Kawasan Industri Kendal depan PT.MATAHARI TIRE INDONESIA alamat Desa Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
