INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 2.NI'MATUL ULYA, S.H. |
ASROP Bin (Alm) SUDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1088/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ASROP Bin (Alm) SUDAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah lapak pinggir jalan ikut Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ASROP Bin (Alm) SUDAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah lapak pinggir jalan ikut Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ASROP Bin (Alm) SUDAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah lapak pinggir jalan ikut Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
