Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.FANDY AHMAD, S.H.
MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/M.3.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFIF AJI KURNIAWAN, S.H. dkkMUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 
BahwaTerdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di ruang tamu rumah Korban Sdr. KHUMAEDI (Alm) yang beralamat di Desa Sendang Dawung, RT. 02 RW. 01, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP
 
SUBSIDAIR
 
BahwaTerdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di ruang tamu rumah Korban Sdr. KHUMAEDI (Alm) yang beralamat di Desa Sendang Dawung, RT. 02 RW. 01, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya