INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. |
MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 165/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2870/M.3.27/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR BahwaTerdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di ruang tamu rumah Korban Sdr. KHUMAEDI (Alm) yang beralamat di Desa Sendang Dawung, RT. 02 RW. 01, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP
SUBSIDAIR
BahwaTerdakwa MUHAMMAD AFRIZAL Bin SUYITNO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di ruang tamu rumah Korban Sdr. KHUMAEDI (Alm) yang beralamat di Desa Sendang Dawung, RT. 02 RW. 01, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |