Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Kdl MARTUA MILIAN KOLBE MANULLANG RIMA TRI LINDHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTUA MILIAN KOLBE MANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDA OLIVIANUS SAGALA, S.H., M.H., dkk.MARTUA MILIAN KOLBE MANULLANG
Tergugat
NoNama
1RIMA TRI LINDHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Hutang-Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah Demi Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami penggugat dengan rincian  sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil :

Bahwa kerugian materiil sebesar Rp. 10.760.000 (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) dengan rincian :

  1. UTANG POKOK

Utang Pokok/ hutang yang belum dikembalikan oleh pihak Tergugat sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).;

 

  1. BUNGA

Membayar bunga sebesar 6 % per tahun

Tergugat berhutang kepada Penggugat selama 2 tahun maka rincian bunganya adalah :

Rp.3.000.000 (utang pokok) X 6 % (bunga) = Rp. 180.000 per tahun

Maka total bunga yang harus dibayarkan :

2 tahun x 180.000 per tahun = Rp. 360.000

 

  1. DENDA

Adapun denda yang harus di bayarkan oleh Tergugat kepada penggugat sebagai berikut :

Denda keterlambatan per bulan sebesar Rp. 100.000

Tergugat tidak membayar selama 2 tahun maka total ada 24 bulan

 

Jadi total denda keterlambatan :

Rp. 100.000 / per bulan x 24 bulan = Rp. 2.400.000

 

  1. BIAYA ADVOKAT

Akibat tindakan Tergugat, penggugat harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa lawyer (advokat) dalam menangani perkara ini sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan rincian :

 

  1. Kerugian immateriil :

Bahwa akibat tindakan Tergugat tersebut Penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dengan rincian seperti berikut:

 

  1. Bahwa akibat tindakan Tergugat yang belum melakukan pengembalian  atau pelunasan hutang tersebut penggugat tidak dapat menggunakan uang tersebut untuk keperluan bisnis penggugat. Padahal jika uang tersebut dikembalikan, uang tersebut dapat digunakan penggugat untuk mengembangkan bisnis  milik penggugat menjadi lebih besar.

Oleh karena uang/ hutang Tergugat belum dikembalikan, Akibatnya  penggugat mengalami kendala dalam meningkatkan bisnis penggugat. jadi apabila uang tersebut berada di tangan penggugat, penggugat akan dapat menggunakan uang tersebut untuk menghasilkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);

  1. Bahwa Akibat tindakan Tergugat yang sudah beberapa kali memberikan janji kepada penggugat untuk melakukan pembayaran/ pelunasan hutang, akan tetapi tidak perna ditepati mengakibatkan penggugat merasa kecewa dan telah dipermainkan. Jadi apabila rasa kecewa dan dipermainkan Tergugat ditaksirkan dalam bentuk jumlah uang maka setara dengan kerugian uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
  2. Bahwa akibat bergulirnya permasalahan ini mulai dari diluar pengadilan sampai dengan gugatan ini didaftarkan di pengadilan penggugat menjadi tidak tenang dan tidak semangat, bahkan penggugat sering meras gelisah dalam menjalankan bisnis. Apabila hal tersebut dibuat dalam bentuk ganti rugi uang maka setera dengan jumlah uang sebear Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harga benda milik Tergugat berupa tanah dan bangunan beserta isinya yang terletak di Dusun Jagalan, Rt 002 Rw 001, Kel. Boja, Kec. Boja, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lali dalam memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini sampai putusan perkara ini dilaksanakan.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar Bijvoorad) walaupun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak