Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2023/PN Kdl | MARTUA MILIAN KOLBE MANULLANG | RIMA TRI LINDHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2023/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Bahwa kerugian materiil sebesar Rp. 10.760.000 (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) dengan rincian :
Utang Pokok/ hutang yang belum dikembalikan oleh pihak Tergugat sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).;
Membayar bunga sebesar 6 % per tahun Tergugat berhutang kepada Penggugat selama 2 tahun maka rincian bunganya adalah : Rp.3.000.000 (utang pokok) X 6 % (bunga) = Rp. 180.000 per tahun Maka total bunga yang harus dibayarkan : 2 tahun x 180.000 per tahun = Rp. 360.000
Adapun denda yang harus di bayarkan oleh Tergugat kepada penggugat sebagai berikut : Denda keterlambatan per bulan sebesar Rp. 100.000 Tergugat tidak membayar selama 2 tahun maka total ada 24 bulan
Jadi total denda keterlambatan : Rp. 100.000 / per bulan x 24 bulan = Rp. 2.400.000
Akibat tindakan Tergugat, penggugat harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa lawyer (advokat) dalam menangani perkara ini sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan rincian :
Bahwa akibat tindakan Tergugat tersebut Penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dengan rincian seperti berikut:
Oleh karena uang/ hutang Tergugat belum dikembalikan, Akibatnya penggugat mengalami kendala dalam meningkatkan bisnis penggugat. jadi apabila uang tersebut berada di tangan penggugat, penggugat akan dapat menggunakan uang tersebut untuk menghasilkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |