Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Kdl 1.DEWI MIRNAWATI
2.Kamim
1.Samiun
2.Sriatun
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI MIRNAWATI
2Kamim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samiun
2Sriatun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran nomor: 847/TP/2005 atas nama DEWI MIRNAWATI, tertanggal tertanggal 08 Februari 2005;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:847/TP/2005  atas nama DEWI MIRNAWATI tertanggal tertanggal 08 Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 847/TP/2005 atas nama DEWI MIRNAWATI, sebagai anak kesatu perempuan dari suami istri sah  SAMIUN dan SRI ATUN adalah tidak benar, yang benar anak kesatu perempuan dari suami istri sah KAMIM dan MUANAH (Alm)
  5. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak