Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran nomor: 847/TP/2005 atas nama DEWI MIRNAWATI, tertanggal tertanggal 08 Februari 2005;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:847/TP/2005 atas nama DEWI MIRNAWATI tertanggal tertanggal 08 Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 847/TP/2005 atas nama DEWI MIRNAWATI, sebagai anak kesatu perempuan dari suami istri sah SAMIUN dan SRI ATUN adalah tidak benar, yang benar anak kesatu perempuan dari suami istri sah KAMIM dan MUANAH (Alm)
- Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat. |