Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2016/PN Kdl 1.INDRI NUGROHASTUTI
2.GUNAWAN
1.FAISAL OKTOFA
2.Ketua Pengadilan Negeri Kendal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2016/PN Kdl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRI NUGROHASTUTI
2GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAISAL OKTOFA
2Ketua Pengadilan Negeri Kendal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri  Kendal untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidang tanah milik Para Pelawan yang  telah Dilelang dengan cara melawan hukum oleh Ketua Koperasi yang berbadan Hukum Koperasi dan berazaskan Kekeluargaan, berupa :

Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 261 seluas 170 m2 Atas Nama Indri Nugrohastuti(Ic.PELAWAN-I) yang terletak diKelurahan Kali buntu Wetan, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari Para Pelawan  untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaiman Bukti Hak : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 261 seluas 170 m2 Atas Nama Indri Nugrohastuti  yang terletak di  Kelurahan Kali buntu Wetan, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;

 

  1. Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Kendal Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi;

 

  1. Menyatakan menangguhkan Permohonan Eksekusi dari Terlawan sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kendal HIDAYAT untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak