Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban sdr.SUTIUS PRASOJO yang dilakukan secara sengaja oleh tersangka BAMBANG LAZUWARDIE pada hari Rabu tanggal 11 juni 2025 sekira jam 06.00 wib di jalan gang perumahan boja permata regency Rt. 08 Rw.01 turut Ds.Meteseh, Kec.Boja, Kendal yang dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai dahi kiri yang berakibat korban SUTIUS PRASOJO mengalami luka benjol pada dahi kiri dan korban merasakan nyeri pada luka (PIJN) namun luka yang dialami tidak menjadikan korban jatuh sakit (ZIEX) dan korban masih dapat melakukan aktifitas sehari hari.
Terhadap Tersangka BAMBANG LAZUWARDIE dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. |