Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2018/PN Kdl 1.Slamet
2.Karni
1.Ir. SADONO SUROSANTOSO Bin SUROSANTOSO
2.TRISMINAH
3.SUTARI KISUT
4.Ny. BINEM
5.KUSEN
6.Ny. NIYEM
7.Ny. TUKIYAH
8.Ny. TUMINAH Binti SURAT
9.Ny. NARIYAH Binti KARSO
10.Ny. JIYEM Binti KARSO
11.SUNARDI bin HARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2018/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet
2Karni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ARIFIN, S.H.I., EKO ROESANTO FIARYANTO, S.H., M.H., MARDIYONO, S.H., M.HSlamet
2ZAINAL ARIFIN, S.H.I., EKO ROESANTO FIARYANTO, S.H., M.H., MARDIYONO, S.H., M.HKarni
Tergugat
NoNama
1Ir. SADONO SUROSANTOSO Bin SUROSANTOSO
2TRISMINAH
3SUTARI KISUT
4Ny. BINEM
5KUSEN
6Ny. NIYEM
7Ny. TUKIYAH
8Ny. TUMINAH Binti SURAT
9Ny. NARIYAH Binti KARSO
10Ny. JIYEM Binti KARSO
11SUNARDI bin HARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
  4. Manyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan negeri Kendal mengenai eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1189 K/Pdt.G/2016 jo No. 267/Pdt/2015/PT.Smg jo No 21/Pdt.G/2014/PN.Kdl. jo No 84/Pdt.Eks/2018/2018/PN.Kdl yang dimohonkan oleh PT Soekarli Nawaputra Plus
  5. Menyatakan Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita I-X tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita I-X secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding dan kasasi

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak