| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
3.Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang sebesar Rp 283.701.305, - (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus lima Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya secara lunas;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini sejak hari dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
|