Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Kdl BPR CITRA DARIAN djumroh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR CITRA DARIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1djumroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.905.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman  yang tercatat di PT. BPR Citra Darian Weleri k sebesar 15.905.000,- ( lima belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah )

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ;
  2.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
  3. Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi  atas  yang di jaminkan di PT. BPR Citra Darian Weleri berupa tanah pekarangan dengan No SHM : 1828 luas : 92 M2 atas nama : djumroh dan diteruskan atas objek yang dijaminkan. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak