Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Kdl Eko Arie Setyawan 1.Arifin
2.Iswanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Arie Setyawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISKAMEko Arie Setyawan
Tergugat
NoNama
1Arifin
2Iswanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
2Melisa Nuzella
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 315.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas SHM No: 1348 seluas 225 m?2; di Desa Sendangkulon; 
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
4.Menyatakan perbuatan jual beli antara Para Turut Tergugat kepada Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
5.Menghukum Para Tergugat untuk: 
a.Menyerahkan serta mengosongkan objek sengketa secara sukarela; 
b.apabila tidak dilakukan pengosongan maka di lakukan pengosongan  secara paksa dengan bantuan aparat negara tanpa harus adanya permohonan eksekusi dr Pengadilan terlebih dahulu; 
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 
7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 
8.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
9.Menghukum Para Tergugat   supaya membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat baik materiil dan imateriil sebesar Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut ;
a.Kerugian Materiil : Jika tanah  tersebut disewa di gunakan tempat usaha maka dengan harga sewa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pertahun, maka kerugian material dari tahun 2013 hingga 2026, meliputi :
•Tahun 2013 – 2026 (13 tahun) x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
b.Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruhnya timbul, dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majellis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat llain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak