Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Kdl FAIZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan FAIZAH lahir di Kendal tanggal 23 Aagustus 1970 sesuai yang tertulis dan terbaca dalam Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah dengan FAIZAH ABDULLAH MUCHSIN lahir di Kendal tanggal 02 Desember 1971 sebagaimana tertulis dan terbaca dalam Paspor Nomor C6750730 adalah orang yang sama yaitu pemohon sendiri serta tanggal bulan dan tahun lahir  yang benar dipakai sekarang adalah FAIZAH lahir di Kendal tanggal 23 Aagustus 1970;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi selaku instansi penerbit paspor;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih

Dan apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak