Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 4268/TP/1998 atas nama MUHAMMAD ULINNUHA lahir di Kendal pada tanggal 06 Maret 1998, Tertanggal 2 September 1998;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4268/TP/1998 atas nama MUHAMMAD ULINNUHA Tertanggal 2 September 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4268/TP/1998 atas nama MUHAMMAD ULINNUHA Tertanggal 2 September 1998, sebagai anak Kesatu Laki laki dari pasangan suami isteri sah MASRUR dan ISTIQOMAH adalah tidak benar, yang benar adalah anak ke tiga Laki laki dari suami istri sah MUNDAKIR dan RIFATUN;
- Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat. |