Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.FANDY AHMAD, S.H.
3.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1989/M.3.27/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2FANDY AHMAD, S.H.
3NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI bersama dengan Saksi SULISTYA ADI KUSUMA dan Saksi ANTON WIDIYATMOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

A T A U

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa GARLE SUHUL AKBARI Bin MOCH SAHRUL AFANDI bersama dengan Saksi SULISTYA ADI KUSUMA dan Saksi ANTON WIDIYATMOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli pada Tahun 2024, bertempat di Dsn. Ngadipurwo Ds.Purwogondo Kec. Boja Kab. Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya