Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Kdl ALAN ABDULLAH AMIRUDIN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALAN ABDULLAH AMIRUDIN LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No.2537/UM/1992 Tertanggal 28 Deseember 1992 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dari yang semula tertulis dan terbaca ALAN ABDULLAH AMIRUDIN LUBIS menjadi ALAN AMIRUDIN LUBIS

3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak