| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhammad Joko Athar Bin Jazuri, pada hari Kamis Tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar Bulan Februari Tahun 2026, bertempat disamping Mushola Al-Inayah daerah Kampung Saribaru RT 04 RW 06 Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |