Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal 24 september 2024 pukul 11.00.wib di Warung milik tersangka MASHERU RUDIANTO BIN SUWAN, Umur : 31 tahun, pekerjaan : Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Sumbersari Rt. 05 Rw. 03 Kec. Ngampel Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.
Melanggar Pasal 22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras |