Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Kdl RUDIHARSO MASHERU RUDIANTO BIN SUWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP / 13 / IX / 2024 / BAP / SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDIHARSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHERU RUDIANTO BIN SUWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan,  menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal  24 september 2024 pukul 11.00.wib di Warung milik tersangka  MASHERU RUDIANTO BIN SUWAN, Umur : 31 tahun, pekerjaan :  Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Sumbersari Rt. 05 Rw. 03 Kec. Ngampel Kab. Kendal  dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin  dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.

 

Melanggar Pasal  22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras

Pihak Dipublikasikan Ya