Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2022/PN Kdl 1.PT.Kawasan Industri Kendal (KIK)
2.INAYATI
3.MUHAMAD ABDUH
4.SHOBIRIN
5.NURUS SOBAH
6.NURUL HUDA
1.NUR ZULAIHAH
2.NUR ROCHIMATUL AMININ
3.ASHARUDDIN
4.NUR HIKMATUS SHOBAH
5.NUR HIDAYATUL MASLAHAH, S.Si
6.MUHAMMAD QOMARUDDIN
7.LAHMUDDIN
8.MUHAMMAD NAZARUDDIN
9.NOOR RAHMAWATI
10.MUHAMMAD FATKHUDDIN
11.MUCHAMMAD FAHRUDDIN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Kawasan Industri Kendal (KIK)
2INAYATI
3MUHAMAD ABDUH
4SHOBIRIN
5NURUS SOBAH
6NURUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APENDI SHPT.Kawasan Industri Kendal (KIK)
2APENDI SHINAYATI
3APENDI SHMUHAMAD ABDUH
4APENDI SHSHOBIRIN
5APENDI SHNURUS SOBAH
6APENDI SHNURUL HUDA
Tergugat
NoNama
1NUR ZULAIHAH
2NUR ROCHIMATUL AMININ
3ASHARUDDIN
4NUR HIKMATUS SHOBAH
5NUR HIDAYATUL MASLAHAH, S.Si
6MUHAMMAD QOMARUDDIN
7LAHMUDDIN
8MUHAMMAD NAZARUDDIN
9NOOR RAHMAWATI
10MUHAMMAD FATKHUDDIN
11MUCHAMMAD FAHRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHNUR ZULAIHAH
2SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHNUR ROCHIMATUL AMININ
3SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHASHARUDDIN
4SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHNUR HIKMATUS SHOBAH
5SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHNUR HIDAYATUL MASLAHAH, S.Si
6SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHMUHAMMAD QOMARUDDIN
7SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHLAHMUDDIN
8SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHMUHAMMAD NAZARUDDIN
9SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHNOOR RAHMAWATI
10SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHMUHAMMAD FATKHUDDIN
11SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MHMUCHAMMAD FAHRUDDIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Bantahan Para Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pembantah Eksekusi adalah Para Pembantah yang benar;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan vNomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo.  Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kendal untuk mengangkat kembali eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo.  Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020 ;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kendal untuk menangguhkan eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo.  Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020 ;

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Pembantah adalah pemilik sah terhadap :

 

  1. Bidang tanah berupa Tambak pada tanggal 18 September 1987 dari Kamam, yang tercatat dalam Letter C Desa C.1145 (semula C .300), Persil 21, Klas D.IV, seluas 2.035 Ha yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dengan batas-batas, sebagai berikut :

-Sebelah Utara           :Berbatasan dengan Tanah Sarimah;

-Sebelah Timur: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh. Syafi’i);

-Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah H.Zamzuri;

- Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh.Masturi);

           

2)         Bidang tanah berupa Tambak pada tanggal 30 Maret 1995 dari SARIMAH, yang tercatat dalam Letter C Desa C.1144 (semula C .300), Persil 21, Klas D.IV, seluas 1.020 Ha yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dengan batas-batas, sebagai berikut :

-Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah PT. KIK (dh.Azari);

-Sebelah Timur: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh. Syafi’i);

-Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah Kamam;

-Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh.Masturi);

 

  1. Menghukum Para Terbantah Pemohon Ekskusi dan Turut Terbantah Eksekusi untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Terbantah Pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak