Petitum |
PRIMER :
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan bantahan eksekusi untuk seluruhnya. ---------------------------------------------
- Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi atau setidak-tidaknya Permohonan Eksekusi tidak dapat diterima. -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara pasangan suami-isteri Karmadi Sumowijoto dan Marjamah adalah sah menurut hukum. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan obyek sengketa I, II, III adalah merupakan hasil harta bersama (gono-gini) pada perkawinan antara Karmadi Sumowijoto dan Marjamah. -------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sri Komariyah adalah anak angkat sah dalam perkawinan antara Karmadi Somowijoto dengan Marjamah. --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sri komariyah adalah ahli waris sah dari Karmadi Sumowijoto dan Marjamah. --------
- Menyatakan perkawinan antara Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah adalah sah menurut hukum. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah anak sah sekaligus merupakan ahli waris Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah. -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hokum proses terjadinya jual beli atas tanah obyek sengketa II dan termasuk bangunan diatasnya disebut obyek sengketa III antara Kastamah selaku Penjual dengan Soepangat Reksosoewignjo selaku pembeli. ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 127/Limbangan atas nama Karmadi Soemowijoto menjadi C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Soepangat Rks. --
- Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk menguasai obyek sengketa. ---------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa II dan III. --------------
- Menghukum kepada Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa II dan III. -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan pada perkara ini. --------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan surat surat guna proses peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Soepangat Rks, menjadi atas nama Para Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses pensertipikatan atas obyek sengketa dari atas nama Supangat Reksosuwignyo menjadi atas nama Para Penggugat. ------------------------
- Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan atas hal-hal yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun dimungkinkan banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini. -----------------------------
- Bahwa oleh karena Para Tergugat ada pada pihak yang kalah dalam perkara mohon dihukum untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------
DALAM PROVISIONIL :
- Bahwa guna menghindari adanya kerugian yang tidak dapat tergantikan bila pelaksanaan suatu perbuatan / prestasi menunggu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Para Penggugat memohon secara provisionil untuk ditetapkan bahwa barang berupa :
Tanah karas tercatat pada Buku C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Supangat Reksosoewignjo, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, seluas ± 600 meter persegi.
Untuk segera dilakukan peralihan hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah dari Soepangat Reksosowignjo kepada atas nama Para Penggugat.
SUBSIDER :
Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kendal c.q. Yth. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |