Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2016/PN Kdl 1.SRI SETYATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
2.EDY BUDIYONO Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
3.SRI BUDIJATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
4.Drs. BAMBANG SETYOBUDI Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
5.SUPARMI, S.Pd.
6.SRI SETYANI, S.Pd Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
7.SRI BUDI UTAMI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
8.SRI SETYANINGSIH Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
1.Hj. NGATIYAH
2.MUH. ASNAWI
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2016/PN Kdl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SETYATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
2EDY BUDIYONO Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
3SRI BUDIJATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
4Drs. BAMBANG SETYOBUDI Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
5SUPARMI, S.Pd.
6SRI SETYANI, S.Pd Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
7SRI BUDI UTAMI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
8SRI SETYANINGSIH Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. NGATIYAH
2MUH. ASNAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

DALAM POKOK PERKARA.

 

  1. Mengabulkan gugatan bantahan eksekusi untuk seluruhnya.  ---------------------------------------------
  2. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi atau setidak-tidaknya Permohonan Eksekusi tidak dapat diterima. -----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perkawinan antara pasangan suami-isteri Karmadi Sumowijoto dan Marjamah adalah sah menurut hukum.  --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan obyek sengketa I, II, III adalah merupakan hasil harta bersama (gono-gini) pada perkawinan antara Karmadi Sumowijoto dan Marjamah.  -------------------------------------------------

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa Sri Komariyah adalah anak angkat sah dalam perkawinan antara Karmadi Somowijoto dengan Marjamah. --------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sri komariyah adalah ahli waris sah dari Karmadi Sumowijoto dan Marjamah. --------
  3. Menyatakan perkawinan antara Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah adalah sah menurut hukum.  -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah anak sah sekaligus merupakan ahli waris Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah.  -------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah menurut hokum proses terjadinya jual beli atas tanah obyek sengketa II dan termasuk bangunan diatasnya disebut obyek sengketa III antara Kastamah selaku Penjual dengan Soepangat Reksosoewignjo selaku pembeli.  ----------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah menurut hukum peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 127/Limbangan atas nama Karmadi Soemowijoto menjadi C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Soepangat Rks. --
  7. Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk menguasai obyek sengketa. ---------------------------
  8. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa II dan III.  --------------
  9. Menghukum kepada Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa II dan III.  -------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan pada perkara ini. --------------------------------
  11. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan surat surat guna proses peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Soepangat Rks, menjadi atas nama Para Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses pensertipikatan atas obyek sengketa dari atas nama Supangat Reksosuwignyo menjadi atas nama Para Penggugat.  ------------------------
  13. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan atas hal-hal yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun dimungkinkan banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.  -----------------------------
  15. Bahwa oleh karena Para Tergugat ada pada pihak yang kalah dalam perkara mohon dihukum untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini.  ---------------------------------------------------

 

DALAM PROVISIONIL :

  • Bahwa guna menghindari adanya kerugian yang tidak dapat tergantikan bila pelaksanaan suatu perbuatan / prestasi menunggu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Para Penggugat memohon secara provisionil untuk ditetapkan bahwa barang berupa :

Tanah karas tercatat pada Buku C Desa Nomor 152/Limbangan atas nama Supangat Reksosoewignjo, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, seluas ± 600 meter persegi.

Untuk segera dilakukan peralihan hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah dari Soepangat Reksosowignjo kepada atas nama Para Penggugat.

SUBSIDER :

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kendal c.q. Yth. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak