| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS Bin KUAT (Alm), pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar Bulan April Tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Uswatun Hasanah tepatnya di Dusun Tlangu, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan Tindak Pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |